NUSAKAMBANGAN - Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) warga negara asing (WNA) asal Taiwan akhirnya dapat menghirup udara segar, Selasa (27/06).
Napi asal Taiwan berinisial ZC (50) itu divonis 19 tahun atas kasus Narkotika dan dinyatakan bebas karena telah selesai menjalani pidana.
Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan, Mardi Santoso membenarkan adanya WBP atau narapidana warga negara asing yang dinyatakan bebas murni.
"Iya, ada satu WBP kami WN Taiwan, yang telah selesai menjalani masa pidana alias bebas murni. Namun dia belum bisa kembali ke negaranya, karena dia harus melalui proses keimigrasian dahulu, " kata Mardi Santoso, (27/06/2023)
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Meski telah dinyatakan bebas, ZC akan tetap menjalani proses pendetenian dan selanjutnya akan di deportasi ke negaranya.
Dalam proses pembebasan Warga Binaan Asing tersebut Lapas Permisan selalu berkoordinasi dengan Kanim Kelas I TPI Cilacap, dan selanjutnya proses akan dilanjutkan oleh pihak imigrasi Cilacap guna proses pendeportasian WBP WN Taiwan tersebut.
Jajaran lapas Permisan berkomitmen memberikan pelayanan secara merata serta tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan serta menjaga agar bebas dari gratifikasi.