NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan melaksanakan pembebasan terhadap 1 (satu) warga binaanya yang berkewarganegaraan Asing (Iran) dikarenakan telah Habis Masa Pidana, Selasa (23/08).
Menjalani hukuman di negeri orang merupakan suatu hal yang sangat sulit dibayangkan, hal itulah yang dirasakan oleh warga negara Iran. AR (60) harus menebus kesalahannya dengan menjalani masa hukuman di Lapas Permisan hingga bebas secara murni.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
AR merupakan mantan WBP kasus narkoba yang menjalani program pembinaan di Lapas Permisan. Selama menjalani masa hukuman, yang bersangkutan berkelakuan baik.
Petugas Lapas Permisan memberikan pelayanan pembebasan WBP secara gratis. Setelah bebas, WBP WNA akan diserah terimakan kepada pihak imigrasi melalui bagian Penindakan Imigrasi untuk diperiksa perihal keimigrasian untuk ditindak lebih lanjut.
Sementara itu Andriyas Dwi Pujoyanto, Kasi Binadik Lapas Permisan menjelaskan bahwa AR warga negara Iran telah selesai menjalani masa pidananya di Lapas, sehingga kita serahkan ke pihak Imigrasi untuk tindakan hukum yang lebih lanjut.
"Melalui proses ini, kami serahkan WBP WNA kepada pihak Imigrasi agar diproses lebih lanjut. Dan setelah bebas serta kembali ke negara asal, saya berharap untuk tidak mengulangi lagi, " Jelas Andriyas.
Dalam hal ini serah terima WNA diterima langsung oleh Kasubsi intelejen keimigrasian, yang datang menjemput di pelabuhan wijayapura, Cilacap.