NUSAKAMBANGAN - Bukti berjalannya pelayanan hak integrasi bagi WBP, Lapas Permisan laksanakan pembebasan bersyarat kepada 4 WBP dimana salah satunya merupakan warga negara asing pada hari Kamis (07/09).
Keempatnya harus menjalani masa pidana di Lapas Permisan setelah terjerat perkara Narkotika Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Selama menjalani hukuman, keempatnya mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan baik.
Salah satu WBP asal Nigeria yang mendapatkan program PB, ACJ diketahui mengikuti program pembinaan kemandirian di batik serta kegiatan pembinaan kerohanian.
Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu program yang merupakan hak bersyarat bagi seorang Narapidana yang dapat diperoleh setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Kasubsi Bimkemaswat, Candra Putra Perwira mengungkapkan program integrasi merupakan hak setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat tertentu dan dalam prosesnya gratis.
"Seorang warga binaan yang ingin mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat harus memiliki kelakuan yang baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, "Ujar Candra.