Sholat Ied dan Pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444H Kepada WBP Lapas Permisan

    Sholat Ied dan Pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444H Kepada WBP Lapas Permisan
    Pelaksanaan Sholat Ied dan penyerahan remisi hari raya Idul Fitri, Sabtu (22/04). Dok. Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Sholat Idhul Fitri dilanjutkan Penyerahan Pemberian Remisi Khusus (RK) Idhul Fitri Tahun 2023 di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan telah dilaksanakan pada Sabtu (22/04/2023).

    Bertempat di Lapangan dan Aula Lapas Kelas IIA Permisan, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) muslim dan pejabat struktural Lapas Kelas IIA Permisan. Bertindak sebagai Imam dan Khotib Sholat Idul Fitri yaitu Ustad Saiun selaku penyuluh agama dari Yayasan Al-Irsyad Cilacap.

    Selepas Sholat Idul Fitri kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023 kepada 188 orang WBP Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, WBP mendapatkan RK - I sebanyak 188 Orang.

    Pemberian Remisi Khusus (RK) Idhul Fitri Tahun 2023 bedasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor : PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023.

    Penyerahan Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2023 secara simbolis diberikan kepada WBP berinisial GS.

    Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Permisan memberikan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka Pemberian Remisi Khusus Idhul Fitri Tahun 2023 dan memberikan selamat kepada Narapidana yang mendapatkan Remisi tersebut serta mengingatkan kepada WBP agar kedepan untuk dapat terus meningkatkan Pembinaan baik Pembinaan Kepribadian maupun Pembinaan Kemandirian sebagai bekal nantinya kembali di tengah - tengah masyarakat.

    "Selamat kepada teman-teman warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi semoga dengan adanya reward dari negara dapat meningkatkan diri ke hal - hal yang lebih positif kedepanya dan bisa berkontribusi positip kepada keluarga yang dirumah dan kepada negara setelah selesai menjalani masa pidana nantinya, " Ungkap Mardi. 

    Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Remisi Khusus Idhul Fitri Tahun 2023 telah memenuhi syarat sesuai dengan pasal 10 (2) UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

    Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman dan lancar tanpa kendala/hambatan.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Ratusan Warga Binaan Lapas Permisan terima...

    Artikel Berikutnya

    Cek Kondisi Lapangan, PLT Kalapas Permisan...

    Berita terkait